Rabu, 09 November 2022
Ancam Anggota Polri, Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Banjarmasin Utara
Selasa, 02 Agustus 2022
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Lintas Provinsi
Selasa, 12 Juli 2022
Polresta Banjarmasin Berhasil Membokar Rumah Produksi Narkoba
"Kita patut bersyukur dengan pengungkapan kasus ini. Karena dalam sehari pelaku bisa memproduksi 100 butir ekstasi dan setiap butirnya dijual di kawasan Banjarmasin dengan harga Rp400 ribu," papar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. saat menggelar konferensi pers didepan awak media, Senin (11/7).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba.
Kemudian, ujar Sabana pihaknya dengan dengan sabar dan teliti melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi.
Ternyata benar dari tangan pelaku, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. berhasil menyita sejumlah bahan kimia pembuat ekstasi dan seperangkat alat pembuat ekstasi.
"Kami juga menemukan 61 butir ekstasi siap edar dan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu, " jelas Kapolresta Banjarmasin.
Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam memberantas Narkoba di kota ini.
"Ini sejalan dengan makna Polri Presisi digaungkan Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk memberantas peredaran Narkoba. Kami mohon doa agar selalu diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas," tutup Kapolresta Banjarmasin. (hms/hendra/jp).
Selasa, 08 Maret 2022
31.120 Liter Minyak Goreng Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Minggu, 27 Februari 2022
Hanya Hitungan Jam, Pelaku Penusukan Sardi Dibekuk Tim Gabungan Polsek Banjarmasin Tengah
Kamis, 04 November 2021
BNNP Kalsel Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Selasa, 15 Juni 2021
Polresta Banjarmasin gelar press release pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 135,02 kilogram dan ganja 528,67 gram
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rahmat Hendrawan. S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. Mars Suryo Kartiko. S.I.K, dan diikuti Kepala BNN Kota Banjarmasin, Pasi Intelkam Kodim 1007 Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Kota Banjarmasin, dan Perwakilan Pengadilan Kota Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan dua kasus tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka.
"Dari pengungkapan dua kasus tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 135,02 kilogram, dan jenis ganja seberat 528,67 gram," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari pengungkapan dua kasus tersebut, Polresta Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan 2.025.300 jiwa dari bahaya narkotika.
"Jadi, estimasi 1 (satu) gram narkotika jenis sabu dapat dipakai 15 orang. Sedangkan dari bahaya narkoba jenis ganja dapat dipakai 1 (satu) orang dengan setiap lintingnya sama dengan 1 (satu) gram," jelasnya. (hum/jp).
Jumat, 04 Juni 2021
Polresta Banjarmasin Gelar Pers Release Perkara Pembunuhan Mutilasi di Belitung Darat
Kamis, 25 Februari 2021
Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Rabu, 16 Desember 2020
Polresta Banjarmasin Gelar Press Release terkait pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 1,3 kg
BANJARMASIN - Ditengah fokusnya pihak kepolisian dalam mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dikesempatan itu, kemudian dimanfaatkan oleh ARD (34) warga asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam, ia pergi dari rumahnya menuju Banjarmasin.
Berbekal informasi yang didapat, Polsek Banjarmasin Utara berhasil menghentikan laju mobil terduga pelaku di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Jalan Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 1,3 Kg yang disimpan di dasboard depan mobilnya.
Dari keterangan ARD bahwa barang tersebut milik seseorang napi dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalteng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. saat menggelar press release didepan awak media dihalaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (15/12/2020) pagi.
"Masih terus kita dalami si pemilik barang," ucap Kapolresta yang saat itu didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi, S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting.
Ia juga menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menjadi rekor tersendiri dijajaran Polsek, dan mengapresisi atas keberhasilan Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi, S.I.K. beserta tim.
"Alhamdulillah, ditengah kesibukan mengamankan Pilkada 9 Desember yang lalu, mereka tetap sigap memberantas Narkoba dan tentunya layak diberikan penghargaan," terang Kapolresta Banjarmasin
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," tegas Kapolresta Banjarmasin
Usai pelaksanaan press release, Kapolresta Banjarmasin juga menyempatkan untuk melihat kondisi ruang tahanan sekaligus memberikan pesan imbuan.
"Kita berikan pesan, agar kedepan mereka tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan sebelumnya, jadikan ini pelajaran untuk lebih baik," imbuh Kapolresta Banjarmasin. (hms.pol/jp).
Jumat, 11 Desember 2020
Mantap!! Polsek Banjarmasin Utara ungkap kasus sabu-sabu seberat 1,3 Kg
BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangkanya adalah AS (34) warga Jl. Manduhara No.50 rt.05 kelurahan Kereng Bangkirai, kecamatan Sabangau, kota Palangkaraya, yang berhasil ditangkap di Jl. Brigjend H. Hasan Basri tepatnya didepan Rumah sakit Ansari Saleh Banjarmasin, kelurahan Alalak Utara kecamatan Banjarmasin Utara, kota Banjarmasin, pada Rabu, 09 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasi Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (11/12/2020), mengatakan bahwa penangkapan berawal pada saat Kapolsek, Kanitres beserta anggota unit opsnal atau Buser polsek Banjarmasin Utara sedang melaksanakan giat patroli monitoring pendistribusian kotak suara dari kelurahan ke kecamatan.
Lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada saat melintas di TKP.
Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa 13 paket besar narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,3 kg, 2 buah Handphone, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau, 1 bungkus kertas warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp.3 juta, serta 1 unit Mobil toyota Avanza Nopol KH 1591 AR Warna Hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek banjarmasin utara guna proses hukum lebih lanjut. (zi/jp).
Rabu, 02 Desember 2020
Musnahkan Barang Bukti, Polresta Banjarmasin selamatkan 554.593 jiwa dari bahaya Narkoba
BANJARMASIN - Sebanyak 36,49 kilogram sabu-sabu dan 29.984 butir ekstasy dimusnahkan Polresta Banjarmasin ke dalam mesin pembakar limbah medis.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berlangsung di halaman belakang RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin, Selasa (1/12/2020) pagi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan S.I.K., M.M. mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus Satuan Narkoba selama tiga bulan terakhir.
"Termasuk 42.9 kilogram narkoba yang kita aman beberapa saat lalu, ikut kami musnahkan,” ujar Kapolresta Banjarmasin.
Dijelaskan dia, bahwa dengan mengguna mesin insenerator yang merupakan pembakar limbah medis tersebut dimaksudkan agar semuanya musnah dan tidak meninggalkan sisa.
"Ini merupakan bentuk kerja sama kita dengan pihak rumah sakit dan sebelumnya sudah sering dilakukan," terangnya.
Terlihat sebanyak 21 tersangka pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan.
"Mereka kita hadirkan agar melihat langsung proses pemusnahan barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu sudah kami musnahkan," kata Kapolresta Banjarmasin.
Dikatakan dia, bahwa pemusnahan barang bukti itu sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di pengadilan.
"Kita patut bersyukur bahwa dengan hasil pengungkapan kasus tersebut maka telah menyelamatkan 554.593 Jiwa Dari Bahaya Narkotika (Dengan Estimasi 1 Gram Narkotika Jenis Sabu Dapat Dipakai Oleh 15 Orang, Dan 1 Butir Extacy Dapat Dipakai Oleh 1 Orang), " tutur Kapolresta Banjarmasin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., perwakilan pemerintah kota Banjarmasin, pengadilan kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri kota Banjarmasin, BNN kota Banjarmasin dan RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin. (hms/jp).
Kamis, 17 September 2020
Polresta Banjarmasin Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 10.00 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dan dipimpin Kapolresta Banjarmasin yang diwakili Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K, M.H, dan diikuti Perwira dan Brigadir Satresnakoba Polresta Banjarmasin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Banjarmasin, PN Banjarmasin, dan LBH ULM Banjarmasin serta undangan lainnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut, jajaran Polresta Banjarmasin menghadirkan 10 tersangka.
Adapun barang bukti yang di musnahkan, yakni sabu-sabu dengan berat 280,09 Gram, dan 789 butir exstasy dengan 240,37 Gram .
Selama kegiatan berjalan tertib dan lancar. (hen/jp).
Jumat, 11 September 2020
LP3K Sampaikan Aspirasi di Kejati Terkait Dugaan Mark Up Video Tron
BANJARMASIN - Bram selaku Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K), Menyampaikan aspirasi di Kejati Kalsel, jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin Tengah, Kamis (10/09) Pagi.
Menurut Akhmad Bahrani alias Bram, selaku kordinator dalam aksi penyampaian ada dugaan Mark up pengadaan LED TV Autdor Display di Dinas Kominfo, Kabupaten Barito Kuala, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 690.000.000 dan Kota Banjarmasin Rp. 919.267.250.
Bram juga menjelaskan seperti di ketahui, harga video tron/led tv dengan panjang 3 meter x 5 meter itu harga 1 meternya Rp. 14.950.000 seandainya di kalikan 15 meter, Rp. 224.250.000 di tambahkan video prosesor itu 1 pcs 4.950.000 jadi total harga seluruhnya Rp. 229.200.000. Jadi di sini negara di rugikan sekitar Rp.300.000.000, tegasnya dalam penyampaian aspirasinya.
"Kami meminta kepada Kejati Kalsel untuk memanggil kepala Dinas, Kabid, PPK atau Bupati Batola karena membiarkan seakan akan adanya dugaan korupsi di Dinas Kominfo Batola" ucap Bram.
Para pendemo meminta Kejati Kalsel juga untuk menelisik dugaan mark up video tron di Kota Banjarmasin dengan anggarannya Rp. 919.267.250 dengan ukuran yang sama, dengan yang ada di Kabupaten Batola, ada apa ini? karena video tron yang terpampang di Pemko Banjarmasin itu tidak ada remotnya, yang hanya bisa di tonton cuma acara kebanggaan Walikota, seharusnya uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam penyampaian aspirasi melalui demo ini, Bram berharap Kejati Kalsel akan segera menelisik aspirasi yang di sampaikannya.
"Harapan saya kami meminta Kejati Kalsel untuk menelisik aspirasi yang kami sampaikan ke kejati pada hari ini," ungkap Bram.
Selain itu Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat. SH, mengatakan apa yang disampaikan pihak LSM akan ia sampaikan lagi kepada pimpinan, pungkasnya. (yet/jp)
Rabu, 02 September 2020
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Kalsel
BANJARMASIN - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR (HC) H. Supian HK, SH, MH menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti di Polda Kalsel hasil pengungkapan tindak pidana narkoba, kegiatan bertempat di Lapangan Kantor Satpas Ditlantas Polda Kalsel A. Yani KM 21, Rabu (02/09/2020).
H. Supian HK memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Polda Kalimantan Selatan beserta jajarannya yang sudah berhasil menangkap jaringan Narkotika di Kalimantan Selatan.
“Mengingat betapa bahayanya narkoba, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan, untuk menjauhi narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ungkapnya.
Dalam acara tersebut, juga hadir Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan media massa.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Selatan.
"Dimana telah bekerja keras dan dahsyat sehingga berhasil menangkap jaringan Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu sebanyak kurang lebih 300 kg," katanya salut.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan, bahwa salut kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah bekerja luar biasa mengungkap kurang lebih 300 kg jenis sabu ini.
“Terungkapnya kurang lebih 300 kg jenis sabu ini berkat kegigihan dan kerjasama anggota Polda Kalsel sehingga bisa terungkap dan hal ini juga tidak terlepas dari bantuan seluruh undangan yang hadir pada hari ini bapak Gubernur dan Forkopimda juga masyarakat," kata Nico Afinta.
“Kedepan mari kita berantas sampai ke akar-akarnya, mudah-mudahan nanti para pelaku dihukum seberat-beratnya”, tegasnya. (sar/mah/jp).
Jajaran Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Tersangka Kasus Penipuan
BANJARMASIN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Tersangkanya adalah Subhanoor Als Abab (48) warga Jalan Persada Permai Baru I Jalur 10 No 321 Rt 31 Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala yang berhasil di bekuk dirumahnya, Senin (31/08/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi SIK, yang disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Ginting membenarkan pengakapan tersebut.
Ia menjelaskan, berawal pelaku mengorder atau memesan sejumlah minyak goreng merk ALIF sebanyak 60 dus atau kotak (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui ibu korban pada Selasa (25/08/2020) Skj. 10.00 Wita, dan meminta untuk segera mengantarkan minyak goreng tersebut kealamat yang telah disepakati bersama yaitu di Jl. Komplek Mutiara Sungai Andai.
Kemudian ibu korban mengantarkan kealamat tersebut, akan tetapi alamat yang dituju tidak ketemu akhirnya minyak tersebut dibawa kembali kerumah korban.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku kembali menghubungi korban dan pelaku meminta agar minyak tersebut diturunkan sebanyak 50 kotak/dus, dan 10 kotak/dus disuruh mengantar ketempat pelaku yang pada saat itu pelaku juga datang ke TKP dengan maksud berpura-pura menunjukan tempat mengantar minyak tersebut, sekaligus untuk melakukan proses pembayaran.
Ditengah perjalanan, pelaku menghilang dan ternyata pelaku kembali ke TKP mengambil minyak sebanyak 50 kotak/dus tersebut dengan menggunakan mobil.
Kemudian korban menghubungi pelaku namun tidak berhasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.950.000, dan melaporkan kejadian tersebut kekantor kepolisian setempat guna proses lebih lanjut," katanya.
Setelah menerima laporan, lanjut Ipda Ginting, anggota Ops melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke polsek guna proses lebih lanjut.
"Dari tangan tersangka kita dapat barang bukti 18 buah/bungkus minyak goreng kemasan Merk ALIF dengan berat 1 liter," jelasnya. (zi/her/jp).
Jumat, 07 Agustus 2020
Anggota DPRD Kalsel Hadiri Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di Kalsel
BANJARMASIN - Mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Troy Satria, SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan menghadiri acara Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba , kegiatan bertempat di Lapangan Mapolda Kalsel, Jum’at, (07/08/2020).
Troy Satria yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan dari Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Kalimantan Selatan beserta jajarannya yang sudah berhasil menangkap jaringan Narkotika Kaltara- Kalsel.
“Mengingat betapa bahayanya narkoba, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan, untuk menjauhi narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ungkapnya.
Dalam acara tersebut, juga dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan media massa.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tim.
“Dimana telah bekerja keras dan dahsyat sehingga berhasil menangkap jaringan Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu sebanyak 300 kg," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta, mengatakan, bahwa penangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan operasi gabungan antara Satgassus Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel," katanya.(sah/mah/jp).
Kamis, 02 Juli 2020
Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Pembunuh H Udin
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, mengatakan dalam kasus ini ada dua orang diamankan, namun setelah pemeriksaan mendalam hanya satu tersangka Irfan yang terlibat.Senin, 16 Desember 2019
LIMA KAPOLRES DI KALSEL BERGESER
Ada dua pejabat utama di lingkungan Polda Kalsel yang dirotasi.Yakni, Direktur Intelejen dan Keamanan dan Direktur Samapta Polda Kalsel.
Sedangkan, lima pejabat lainnya adalah Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar, Kapolres Balangan, serta Kapolres Tabalong, dan Kapolres Tanah Laut (Tala). Untuk Direktur Intelkam Polda Kalsel yang sebelumnya diduduki oleh Kombes Pol Bambang Priyo Andogo diserahkan kepada AKBP Hajat Mabrur Bujangga.
Sementara, Bambang Priyo Andogo menempati posisi baru sebagai Analis Utama TK III Baintelkam
Polri. Sebelumnya, pejabat penggantinya merupakan Kasubbag pers Bagian Sumda Ro Renmin Baintelkam Polri.
Selain itu, Direktur Samapta Polda Kalsel diserah terima kan dari Kombes Pol Muhamad Khosim kepada Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, yang semula menjabat Direktur Samapta Polda Kalteng.
Untuk jajaran kepala kepolisian resort (polres). Jabatan Kapolres Banjarbaru yang cukup lama diduduki AKBP Kelana Jaya diganti oleh AKBP Doni Hadi Santoso.
Selanjutnya, AKBP Kelana Jaya bertugas sebagai Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel. Sedangkan pejabat baru, sebelumnya adalah Kabag Dalpers Ro SDM Polda Kalsel.
“Tongkat komando Kapolres Balangan pun kini dipegang AKBP Nur Khamid, yang sebelumnya Kasubdit Waster Dit Pamobvit Polda Kalsel, menggantikan AKBP Moh Zamroni yang dipromosikan
menjabat Kabag Dalpers Ro SDM Polda Kalsel.
Perwira menengah lainnya adalah AKBP Takdir Mattanete. Posisinya ditempati AKBP Andri Koko Prabowo yang semula menjabat Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sulbar sebagai Kapolres
Banjar,”Ucapnya.
Selain itu juga, Takdir Mattanete yang akrab disapa Nette Boy menjabat sebagai Irbid Itwasda Polda Kalsel. Wakil Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Kalsel di Banjarbaru kini ditempati
AKBP Hardiono, menggantikan Kompol Sumartono. Sementara, posisinya sebagai Kapolres Tabalong diduduki AKBP Muchamat Muchdori, sebelumnya Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Berikutnya, Kapolres Tanah Laut diserah terimakan dari AKBP Sentot Adi Dharmawan kepada AKBP Cuncun Kurniadi. Sebelumnya, Cuncun merupakan Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel.
Sedangkan, Sentot bertugas di Jakarta mengisi posisi Kasub bagdok Bagdoklit Ro Analis Baintelkam Polri.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yazid Fanani menegasan mutasi dari organisasi Polri merupakan hal biasa, demi penyegaran dan regenarasi di institusi kepolisian Negara ini. Dalam proses pelantikan dan serah terima jabatan ini hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbohadijojo, para pejabat utama Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah
Kalsel Rinny Yazid Fanani beserta pengurus Bhayangkari, pungkasnya.
(jjr/kobar/jp).





























